PNS Jadi Incaran Investasi Bodong, Garut Bentuk TPAKD

Kasus investasi ilegal masih kerap terjadi. Korbannya pun bisa mencapai ribuan orang, mulai dari PNS hingga pegawai swasta. Untuk itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tips agar masyarakat tidak mudah tergiur dan akhirnya terjebak dalam modus investasi yang menawarkan keuntungan tinggi.

Hal demikian mengemuka dalam sosialisasi bertajuk "Waspada Investasi kepada PNS di Kabupaten Garut", berlangsung di Hotel Tirtagangga Cipnas Garut, Selasa (5/1/2017). Tampak hadir Wakil Bupati Garut dr. H. Helmi Budiman, para asisten Setda Kabupaten Garut, perwakilan SKPD, serta para camat.
Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat, Sarwono mengatakan, ada dua hal yang perlu dilihat sebelum melakukan investasi, yaitu, legal dan logis. Pertama, dari segi legal, masyarakat harus mengetahui pasti apakah perusahaan investasi itu memiliki izin dari otoritas terkait. Perusahaan investasi juga harus berbentuk badan hukum.
Izin  meliputi, izin dari OJK jika bergerak di bidang layanan jasa keuangan. Sedangkan yang berbentuk koperasi harus mengantongi izin dari Kementerian Koperasi dan UKM. Selanjutnya, untuk badan usaha yang menawarkan investasi di bidang perdagangan wajib mengantongi izin dari Kementerian Perdagangan, serta yang berbentuk Multi Level Marketing (MLM) harus mendapatkan izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Kedua, hal yang perlu diceck terlebih dahulu adalah logika dalam menawarkan keuntungan kepada masyarakat. Jika perusahaan investasi menawarkan bunga yang melebihi tingkat bunga pasar maka perlu dicurigai mereka menawarkan investasi bodong.
Sebagai acuan, masyarakat bisa membandingkan bunga yang ditawarkan dengan tingkat bunga deposito yang berada di level 6-7% per tahun. Jika berada jauh di atas itu, maka perlu diwaspadai.

Marak investasi bodong
Fenomena maraknya investasi bodong tersebut terjadi lantaran pemahaman masyarakat atas risiko yang masih rendah, meski di sisi lain mereka sudah memahami produk dan jasa keuangan.
Kini OJk meluncurkan program Laku Pandai (Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif), yaitu Program Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk penyediaan layanan perbankan atau layanan keuangan lainnya melalui kerja sama dengan pihak lain (agen bank), dan didukung dengan penggunaan sarana teknologi informasi.
Program ini bertujuan menyediakan produk-produk keuangan yang sederhana, mudah dipahami, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang belum dapat menjangkau layanan keuangan. Selain itu, juga melancarkan kegiatan ekonomi masyarakat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan antarwilayah di Indonesia, terutama antara desa dan kota.
Sementara itu Wakil Bupati Garut dr. H. Helmi Budiman mengungkapkan, PNS rentan tertipu tawaran investasi, terutama para guru yang jumlahnya 13 ribuan. Uang sertifikasi yang rutin diperoleh para guru kian mengundang investasi ilegal untuk merayu konsumen. Dicontohkan Helmi, bagamana MLM yang nakal yang sama sekali tidak ada barang, tapi terkadang mengumbar keuntungan berlipat ganda."Jadi dalam sosialisasi ini perlu memiliki pemahaman trik apa saja supaya tidak tertipu dan bisa membedakan yang membuat kita untung atau justru buntung", ujarnya.
Wakil Bupati Garut menyatakan perlu dibentuknya Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Garut, sebagai bagian dari program inklusi keuangan nasional yang digagas OJK.
TPAKD merupakan forum koordinasi antar instansi dan stakeholders yang bertujuan untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong  pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera, demikian Helmi. (jabarprov.go.id).

Posting Komentar untuk "PNS Jadi Incaran Investasi Bodong, Garut Bentuk TPAKD"