Penerimaan Siswa Baru, Disdik Kab. Bogor Akan Terapkan Sistim Ring



Menghadapi penerimaan peserta didik baru (PPDB) Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor mengadakan rapat penyusunan teknis program Penerimaan Perserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019  di  Aula I Jalan Nyaman Pemda Cibinong.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Yadi Mulyadi AR,MM menjelaskan bahwa PPDB tahun  ini akan kembali memakai sistem pemetaan zonasi. Sama seperti tahun sebelumnya dengan mengacu kepada Permendikbud No 17 tahun 2017 tentang PPDB sistem zonasi.
Menurut Yadi, seperti dirilis website Pemkab Bogor, PPDB tahun lalu memakai zona kewilayahan yang mencakup poin tingkat RT, Desa dan Kecamatan. 
"Tapi untuk tahun ini akan dilakukan penerapan secara radius atau dengan kata lain memakai jarak domisili perserta didik," jelas Yadi.
Rincin jaraknya atau radiusnya  akan terbagi menjadi empat zona. Ring I berjarak 500 meter, ring II 1500 meter, ring III 3 Km, dan ring IV lebih dari 3 Km
Hanya saja, tambah Yadi, untuk zona luar daerah dibatasi kuota sebesar 10 persen.
Menurutnya, hal tersebut masih bisa berubah lagi dikarenakan hingga saat ini Dinas Pendidikan masih melakukan pengkajian teknis bersama para stakeholder wilayah jika sistem sudah valid maka akan disosialisasikan langsung ke masyarakat melalui sekolah.




Dalam pelaksanaan PPDB nanti pihaknya akan membuat tim pengawas khusus dengan melibatkan stakeholder daerah. Hal tersebut dilakukan untuk menghidari adanya praktik menyimpang dalam pelaksanaan PPDB.
"Kami berharap dengan adanya sistem PPDB zonasi akan mempermudah akses masyarakat untuk memperoleh sarana dan prasarana pendidikan di daerah," papar Yadi. (azka|alfa).

Posting Komentar untuk "Penerimaan Siswa Baru, Disdik Kab. Bogor Akan Terapkan Sistim Ring"