Merujuk surat edaran dari Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB),
jumlah jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota
Bogor selama bulan Ramadhan yakni selama 7 jam kerja dalam sehari.
“Jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah
Kota Bogor untuk Senin sampai Kamis, masuk pukul 07.30 WIB dan pulang
pukul 14.30 WIB. Khusus Jumat, jam masuk sama hanya jam pulangnya pukul
15.00 WIB karena ada ibadah sholat jumat. Secara keseluruhan jam
kerjanya 7 jam dalam sehari,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kota Bogor Fetty Qondarsyah saat ditemui di ruang kerjanya,
Rabu (16/05/2018).
Untuk unit kerja yang memberlakukan 6
hari kerja, Senin sampai Kamis dan Sabtu masuk pukul 07.30 WIB sampai
pukul 13.30 WIB. Sedangkan hari Jumat jam pulang pukul 14.00 WIB.
Terkait pelayanan kepada masyarakat
Fetty menjamin akan tetap berjalan seperti biasa. Khusus menjelang Idul
Fitri pelaksanaan pelayanan tetap berjalan dengan pembagian tugas yang
ditetapkan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
Fetty meminta kepada semua pegawai Pemerintah Kota
(Pemkot) Bogor mulai yang ada di kawasan Balaikota Bogor hingga aparatur
di wilayah ia meminta agar ibadah puasa jangan dijadikan alasan
menurunnya kinerja untuk melayani masyarakat.
Sementara itu khusus libur Idul Fitri
yang telah ditentukan pemerintah pusat, Fetty meminta agar semua
aparatur di lingkungan Pemkot Bogor menaati aturan yang telah
ditetapkan.
“Jika ASN yang ingin mengambil cuti
mekanismenya masih sama seperti biasa. Tapi jika ada ASN yang
memperpanjang masa liburan Idul Fitri tidak mengajukan cuti atau
pemberitahuan dari awal akan ada sanksinya, mulai dari sanksi ringan
hingga yang terberat,” katanya. (humas|alfa).
Posting Komentar untuk "Selama Ramadhan Jam Kerja ASN Kota Bogor 7 Jam"