Dirbina Umrah Ingin PPIU Patuhi Pedoman Umrah di Masa Pandemi

Foto Kemenag
Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag menggelar sosialisasi pedoman umrah pada masa pandemi kepada para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sosialisasi digelar untuk PPIU yang beroperasi di wilayah Kab Bogor, ada 11 PPIU  dan 8 PPIU Kota Bogor.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan  pihaknya telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Corona Virus Desease. Dia meminta agar KMA ini dijadikan rujukan bersama para PPIU dalam penyelenggaraan umrah di masa pandemi.

Menurut Arfi, semangat KMA 719 adalah kehadiran negara dalam memberikan perlindungan jemaah umrah sesuai amanat UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. “Kemenag harus beri perlindungan, baik sebagai warga negara, terutama dalam konteks pandemi, perlindungan keamanan jiwa dan keselamatan. Itu semangatnya,” ujarnya di Bogor, Selasa (15/12/2020).

KMA ini, kata Arfi, disusun dengan merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan Arab Saudi. Namun, ada penambahan aturan yang  disesuaikan dengan masukan dari berbagai Kementerian, khususnya Kemenkes. “Misalnya, kita masukkan syarat tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Ini sudah menjadi ketentuan Kemenkes,” tuturnya. 

“Ada juga ketentuan terkait karantina. PPIU harus memfasilitasi karantina jemaah, baik ketika di Saudi dan ketika pulang. Kita punya ketentuan, bahwa orang yang pulang dari luar negeri, tidak hanya jemaah umrah saja, harus menjalani karantina,” sambungnya.

Regulasi ini tidak hanya mengatur jemaah yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari karena pandemi. Selain itu, regulasi juga mengatur masyarakat yang baru akan mendaftar dan ingin beribadah umrah di masa pandemi. 

Untuk jemaah yang tertunda keberangkatannya, mereka diberi pilihan, berangkat dengan protokol kesehatan yang berlaku atau akan menjadwal ulang menunggu sampai pandemi reda. Selain itu, jemaah juga diberi pilihan untuk membatalkan rencana umrahnya dan menarik biaya yang sudah dibayarkan.

Arfi menambahkan pihaknya  sudah membentuk Satuan Tugas pencegahan, pengawasan, dan penanganan masalah ibadah umrah. Mereka bertugas melakukan mitigasi permasalahan rencana keberangkatan jemaah yang tertunda. 

“Kemenag ingin memastikan bahwa dana jemaah yang sudah membayar, tetap aman untuk dapat diberangkatkan. Di antara jemaah, ada yang menunda dan membatalkan keberangkatannya,” jelasnya. 

“Keberangkatan umrah pada masa pandemi membutuhkan kedisiplinan dalam mentaati protokol kesehatan. Jemaah juga dibatasi oleh umur dan kesehatan secara ketat,” tegasnya. 

Salah satu peserta bernama  Rofis Badrudin melaporkan bahwa pada PPIU yang dia kelola terdapat 1. 130 jemaah yang tertunda keberangkatan umrah karena pandemi. Semuanya tidak membatalkan keberangkatan. Namun karena ada batasan usia, 30% di antaranya belum bisa berangkat. 

“Saya mengusulkan ke Kemenag agar mengupayakan ke Kementerian Haji Arab Saudi agar batasan usia diperlonggar,” pintanya.

Rofis juga berharap ada pengetatan protokol kesehatan saat keberangkatan untuk memastikan tidak ada jemaah yang saat dilakukan swab di Indonesia negatif, tapi ketika swab lagi di Arab Saudi hasilnya positif. (alfa). # https://haji.kemenag.go.id/v4/kemenag-sosialisasikan-pedoman-umrah-saat-pendemi-ke-ppiu

Posting Komentar untuk "Dirbina Umrah Ingin PPIU Patuhi Pedoman Umrah di Masa Pandemi"