Foto Kemenag Jateng |
Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan
Umrah (KBIHU) Muhammadiyah Kota Semarang Jawa Tengah menggelar manasik
secara virtual. Manasik ini diikuti 104 peserta yang dipandu Nur Malik,
dari KBIHU Muhammadiyah.
Ia berharap,
para jemaah haji 2020 yang
tertunda agar bisa diberangkatkan semua tanpa ada batasan umur. Dia juga
menghimbau jemaah haji yang masa berlakunya paspor sudah tanggal 14
Januari 2022 agar segera melakukan perpanjangan.
Kasi PHU Kemenag Kota Semarang, Sumari yang menyampaikan materi manasik mengatakan,
Terkait pelimpahan porsi haji, Sumari mengatakan, jika ada jemaah
haji meninggal maka porsi bisa digantikan/limpahkan kepada ahli waris.
Ahli waris, katanya, meliputi (1) orang tua kandung, (2) suami/istri, (3) anak kandung, dan
(4) saudara kandung. Hal ini berlaku bagi jemaah yang mau berangkat
maupun porsi estimasi pemberangkatan yang akan datang.
Sedangkan tentang penggabungan mahram, tuturnya, jika ada salah satu
pasangan suami istri yang sama-sama punya porsi haji namun tahun
keberangkatannya berbeda, maka bisa diajukan proses penggabungan mahram
selama salah satunya sudah punya porsi minimal tiga (3) tahun sebelum
tahun keberangkatan.
“Penggabungan keberangkatn orang tua dan anak, persyaratannya juga sama,” tandasnya. (kmg|ulul). #https://jateng.kemenag.go.id/warta/berita/detail/pelatihan-manasik-haji-kbihu-muhammadiyah-semarang-digelar-secara-virtual
Posting Komentar untuk "KBIHU Muhammadiyah Semarang Gelar Manasik Haji Virtual"