Tempat Tempat Ziarah di Madinah Al Munawwarah (1)


Saat menetap di tanah suci Madinah dan Makkah, jemaah haji mendapat kesempatan untuk melakukan ziarah ke sejumlah situs bersejarah. Jemaah hendaknya memilih tempat ziarah sesuai tuntunan yang benar. Di antara banyak tempat yang disarankan untuk dikunjungi adalah situs-situs bersejarah atau masjid-masjid yang dulu Nabi SAW pernah singgah dan salat di sana. 

Ziarah dilakukan bukan hanya untuk menyaksikan bangunan atau mengambil fotofoto bangunan sebagai kenangan, tapi juga untuk beribadah pada Allah dengan melaksanakan salat tahiyatul masjid sebagaimana yang dilakukan Nabi
atau melakukan ibadah-ibadah lain sesuai tuntunan Islam, misalnya bertasbih ketika mengagumi bangunan atau pemandangan alam.

Kota Madinah : Keutamaan Madinatul Rasul

Madinah terletak di tengah padang pasir yang subur. Di sebelah barat laut kota ini dikelilingi oleh bukit Silaa’, di sebelah selatan dipagari oleh bukit E’ir dan Wadi al-Aqiq, di sebelah utara dibatasi oleh Jabal Uhud, Jabal s}ur, dan Wadi Qanat, di sebelah timur dihadang kawasan Tanah Hitam (Harrah) Waqim asySyariyyah, dan di sebelah barat dibatasi oleh Harrah Wabrah al-Gharbiyyah. Rasulullah SAW menjadikan Madinah sebagai tanah haram atau Tanah Suci setelah Makkah al-Mukarramah. Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari, Nabi Muhammad SAW bersabda:


Artinya: Dari Abdullah bin Zaid, Nabi SAW bersabda:Sesungguhnya Nabi Ibrahim telah mengharamkan Makkah dan berdoa untuknya dan aku mengharamkan Madinah sebagaimana Nabi Ibrahim mengharamkan Makkah dan aku berdoa untuk keberkatan Madinah, baik dalam mud maupun s}a’-nya, sebagaimana Nabi Ibrahim AS berdoa untuk Makkah (HR. Bukhari dan Muslim). Menurut sebuah riwayat: Dari Anas RA: Sesungguhnya Nabi SAW berdoa: Ya Allah jadikanlah

keberkahan kota Madinah dua kali lipat daripada keberkahan yang Engkau berikan kepada kota Makkah” (HR. Muttafaq ‘Alaih). 

Adapun keistimewaan atau kelebihan Madinah antara lain:
Pertama, kota ini sangat permai karena jumhur ulama, seperti Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad menyatakan bahwa hukum menangkap binatang buruan dan menebang pohon yang tumbuh di Madinah haram berdasarkan hadis Nabi SAW:

Artinya: Dari Jabir RA. berkata: Bersabda Nabi SAW: Sesungguhnya Nabi Ibrahim memuliakan Makkah, dan aku memuliakan Madinah di antara dua tanah hitamnya, jangan ditebang pohon-pohonnya dan jangan ditangkap binatang buruannya. (HR. Muslim).

Kedua, kota ini sangat aman karena Allah, malaikat, dan semua manusia akan melaknat orangorang yang melakukan kezaliman atau kemaksiatan di Madinah sebagaimana sebuah hadis Nabi Muhammad SAW:

Artinya: Ali bin Abi Thalib berkata bahwa Nabi SAW bersabda: "Madinah adalah tanah haram, letaknya di antara bukit E’ir dan bukit Tsur. Barang siapa yang melakukan kedzaliman (kemaksiatan) di dalamnya, maka baginya laknat Allah, Malaikat dan manusia seluruhnya dan semua amal baiknya yang wajib maupun yang sunat tidak akan diterima oleh Allah pada hari kiamat.’’ (HR.Bukhari dan Muslim).

Ketiga, kota ini menenteramkan hati siapa pun yang mengunjunginya karena hati orang-orang beriman yang memasuki kota ini akan dibuat tenteram oleh Allah sebagaimana ketenteraman ular saat memasuki sarang mereka. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW:

Artinya: Dari Abu Hurairah RA Rasulullah SAW telah bersabda: Sesungguhnya iman akan berkumpul di Madinah sebagai mana berkumpulnya ular ke sarangnya (HR. Bukhari).  (bersambung .... | sumber naskah dari buku tuntunan manasik haji dan umrah kemenag).

 

Posting Komentar untuk "Tempat Tempat Ziarah di Madinah Al Munawwarah (1)"