Pengertian Miqat Makani dan Miqat Zamani

Miqat zamani adalah ketentuan waktu untuk melaksanakan ibadah haji, sedangkan miqat makani adalah ketentuan tempat di mana seseorang harus memulai niat haji atau umrah. 

foto @haramaininfo
Kedua miqat tersebut mengisyaratkan tentang pentingnya tempat (ruang) dan waktu dalam menjalani semua aktivitas, baik ibadah maupun aktivitas lainnya. Kebutuhan manusia terhadap ruang dan waktu juga menunjukkan bahwa ia tidak sempurna, makhluk lemah dan tak berdaya.  

Di sisi lain, seseorang yang mampu mengatur ruang dan waktu dengan baik dan disiplin sesuai aturan hukum yang berlaku akan berhasil menjalankan tugasnya sebagai hamba Allah selama hidup di muka bumi. 

Secara lahiriah miqat adalah tempat atau waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh Nabi SAW sebagai pintu masuk untuk memulai haji. 

Sementara secara spiritual, miqat adalah batas antara alam fisik (lahiriah) dan alam metafisik (batin/ghaib). Mulai dari miqat inilah, seseorang yang akan melaksanakan ibadah haji harus menancapkan tekad dan niatnya untuk masuk ke dalam alam malakut. 

Dari titik miqat inilah, ia akan bersiap-siap berangkat menuju Baitullah (rumah Allah). Karena hendak bertamu kepada Allah yang Maha Suci, tak ada pilihan lain bagi calon tamu kecuali menyucikan jiwa dan batinnya, mengosongkan segenap orientasi duniawi dan mengisinya dengan orientasi ukhrawi. 

Karena Allah adalah Dzat yang Maha Suci, maka hanya mereka dengan raga dan jiwa yang suci sajalah yang akan ditemui saat ia bertamu kepada-Nya. Jika kalam-Nya saja tidak dapat dipahami kecuali oleh mereka yang suci,4bagaimana mungkin Dzat-Nya yang Agung dapat digapai tanpa kesucian?

Karena itu, memasuki miqat, orang yang berhaji harus benar-benar mempersiapkan diri, baik secara lahir terlebih batin, agar pada saat sampai di rumah-Nya ia benar-benar siap dan layak menjadi tamu-Nya.  

Ia benar-benar pantas mendapatkan sambutan-Nya, layak untuk dipersilakan masuk ke rumah-Nya. Pendek kata, ia benar-benar pantas mendapatkan kucuran kasih sayang-Nya. ##dari buku tuntunan manasik haji dan umrah kementerian agama

Posting Komentar untuk "Pengertian Miqat Makani dan Miqat Zamani"