Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sewon, Bantul, Yogyakarta, Asrori
membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pusaka Sakinah. Satgas ini sebagai salah satu
terobosan mencegah meningkatnya perkawinan anak di Indonesia.
Foto Bimas Islam |
“Personil satgas ini kita bentuk dari penyuluh agama, tugas mereka adalah menyosialisasikan terkait aturan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, di mana batas usia nikah adalah 19 tahun,” ujar Asrori yang dilansir bimasislam di KUA Sewon, Bantul, Yogyakarta, Ahad (30/5/2021).
Menurut Asrori, KUA Sewon akan terus memasifkan bimbingan dan sosialisasi melalui berbagai program kegiatan terkait perkawinan anak.
Disebutkan, bahwa perkawinan anak akan menyebabkan kondisi sulit bagi anak, baik putusnya
pendidikan, kerentanan kesehatan reproduksi, kerentanan kehidupan
keluarga, hingga berdampak pada stunting dan kemiskinan yang
berkelanjutan.
“Dan kami juga berkomitmen untuk lebih memperketat dispensasi perkawinan
untuk menutup peluang terjadinya perkawinan anak,” papar Asrori.
Untuk mencegah terjadinya perkawinan anak, menurut Asrori juga
diperlukan kerja sama oleh para orang tua, ketika tidak mendapat
dispensasi maka jangan sampai memilih jalur pernikahan siri.
Perkawinan anak ini, lanjutnya, sebetulnya sangat rentan terhadap keluarga yang
tidak harmonis yang akhirnya akan terjadi perceraian, itulah sebabnya
angka perceraian di Indonesia masih sangat tinggi.
"Oleh karena itu
dengan terbentuknya satgas ini, harapannya benar-benar efektif bisa
menyasar ke berbagai lintas komunitas, sekolah-sekolah, dan lainnya,”
pungkasnya. (ulul|alfa)
Posting Komentar untuk "Cegah Perkawinan Anak KUA Sewon Bantul Bentuk Satgas"