BPKH dan PTPP Akan Bangun Rumah Haji Indonesia di Arab Saudi, Bisakah Terwujud??

Foto Ilustrasi

Saat Kementerian Agama dipimpin Prof Said Agil Husien Al Munawar pernah melakukan MoU dengan sebuah perusahaan ternama di Arab Saudi untuk membangun hotel tempat jamaah haji Indonesia menginap.

Dengan memiliki "perumahan" haji Indonesia diharapkan nantinya tidak direpotkan dalam mencari perumahan atau pemondokan. Namun rencana itu tidak bisa diwujudkan. Karena - menurut informasi waktu itu - Saudi tidak mamu memberi izin.

Rencana pun tinggal di atas kertas saja. PT Waskita Karya cabang Arab Saudi pernah berencana akan  membangun fasilitas hunian bagi jamaah haji dan umrah Indonesia di Makkah juga tidak jelas kelangsungannya.(Baca Waskita Karya Akan Bangun Gedung Untuk Jamaah Haji dan Umrah RI di Makkah

Kini muncul lagi  PT PP (Persero) Tbk menggandeng Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk berinvestasi di Arab Saudi dalam bentuk pembangunan, kepemilikan fasilitas akomodasi, dan hotel di Arab Saudi untuk jemaah haji Indonesia melalui 'Proyek Rumah Indonesia' di Mekkah, Arab Saudi.

Kerja sama ini dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara BPKH dan PTPP.

"Sebagai salah satu perusahaan BUMN yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan investasi yang terintegrasi dengan industri pendukung, PTPP siap berkolaborasi bersama BPKH dalam membangun dan mengembangkan proyek rumah Indonesia di Mekkah, Arab Saudi," ungkap Novel dalam keterangan resmi Kamis (5/8).

Menurut Novel, Indonesia menjadi salah satu negara yang memberangkatkan jemaah haji dan umrah terbanyak setiap tahun. Berdasarkan catatannya, 10,7 persen dari total jemaah haji dunia berasal dari Indonesia.

"Dengan potensi angka yang terus naik tiap tahunnya, angka jemaah haji di Indonesia diprediksi mencapai 5,24 juta jiwa pada 2022. Tingginya angka jemaah ini tentu memiliki potensi kerja sama yang meyakinkan kedepannya," jelas Novel seperti dilansir CNN Indonesia Jumat (6/8/2021).

Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi dan Kerja Sama Luar Negeri Hurriyah El Islamy mengatakan kerja sama ini selaras dengan mandat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji serta PP nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pengelolaan keuangan haji ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji, rasionalitas, dan efisiensi penggunaan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).

"Dengan investasi di proyek rumah Indonesia diharapkan dapat mewujudkan ketiga pengelolaan keuangan haji tersebut," papar Hurriyah.

 BPKH dan PTPP, tambahnya, akan terus melakukan kajian dari berbagai aspek sebagai tindak lanjut kerja sama dalam pengadaan lahan, pembangunan, dan pengelolaan fasilitas akomodasi, dan perhotelan bagi jemaah haji atau umrah Indonesia di Mekkah. (cnn|azka)

Posting Komentar untuk "BPKH dan PTPP Akan Bangun Rumah Haji Indonesia di Arab Saudi, Bisakah Terwujud?? "