Kementerian Haji dan Umrah Keluarkan Aturan Baru Umrah, Jamaah Wajib Tahu!


Pemerintah Arab Saudi melalui  Kementerian Haji dan Umrah  mengeluarkan regulasi bagi baru jemaah yang ingin melaksanakan ibadah umrah selama Ramadhan.

Menurut laporan Cbnc Indonesia dari Gulf News, kementerian Haji dan Umrah  menyebutkan bahwa selama Ramadhan, jemaah hanya diizinkan untuk melaksanakan umrah sebanyak satu kali. 

Regulasi tersebut diterapkan guna memastikan agar seluruh jemaah yang belum sempat menunaikan ibadah umrah selama Ramadan bisa memiliki kesempatan untuk menunaikan ibadah tersebut dengan mudah dan nyaman.

Berkaitan dengan hal ini, jemaah umrah pun diminta untuk memperoleh izin dari aplikasi Nusuk, yakni aplikasi untuk mengelola perjalanan haji dan umrah. Selain itu, peserta umrah juga diwajibkan mengikuti waktu yang telah ditentukan.

Selain pembatasan jumlah peserta umrah, pemerintah setempat juga menegaskan terkait tata krama dan sopan santun dalam pengambilan foto serta video di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Dilaporkan, tata krama dan sopan santun dalam pengambilan foto serta video di kedua tempat itu harus diperhatikan karena Masjidil Haram dan Masjid Nabawi biasa dikunjungi ratusan ribu umat Islam selama bulan Ramadan.

"Kesucian tempat di dua masjid suci itu harus diperhatikan. Kita harus mengindahkan tata cara pengambilan foto dan menjaga hak orang lain," kata Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, dikutip Selasa (28/3/2023).

Kementerian mengatur bahwa dalam hal mengambil foto atau video  tidak boleh menampilkan orang lain di dalam video atau foto tanpa seizin orang yang bersangkutan, menghindari gangguan saat beribadah dengan merekam atau mengambil foto, atau menyebabkan kerumunan akibat berhenti di tengah jalan untuk mengambil gambar.

Seperti diiketahui, pada bulan Ramadan jutaan umat Muslim dari seluruh dunia berkunjung ke Arab Saudi untuk melakukan ibadah umrah atau melakukan sholat  di Masjidil Haram. Kerajaan Saudi memperkirakan, jumlah jemaah umrah sejak Juli 2022 lalu hingga akhir Ramadan 1444 tahun ini adalah sekitar 9 juta orang.

Pemerintah setempat mengatakan, izin umrah tersedia untuk warga negara Saudi, penduduk, dan orang asing dengan visa aktif. Calon jemaah umrah diwajibkan untuk mendapatkan izin terlebih dahulu melalui aplikasi Nusuk dan mengikuti tanggal yang telah ditentukan untuk menunaikan ibadah umrah.

Selain itu, jemaah asal luar negeri harus negatif Covid-19 karena pemerintah Saudi tengah melakukan seluruh tindakan pencegahan yang diperlukan untuk memastikan keselamatan jemaah. (cbncindonesia|alfa)

 

Posting Komentar untuk "Kementerian Haji dan Umrah Keluarkan Aturan Baru Umrah, Jamaah Wajib Tahu!"